| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SLAMET,S.H, DKK | SATGAS ANTI MAFIA TANAH BARESKRIM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA | | 2 | ARIS NOOR HALIM,S.H.,M.H,.,DKK | Kepala kepolisian Resort Kota Sukoharjo | | 3 | SUGIARTO,S.H.,M.H.,DKK | Kepala kepolisian Daerah Jawa Tengah | | 4 | YOSEF GASPAR MATHEUS DA COSTA | KEPALA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL | | 5 | Patmiyarti,S.SiT dkk | KEPALA KANTOR PERTANAHANAN (BPN ) SUKOHARJO |
|
| Petitum Permohonan |
Kepada Yang terhormat, KETUA PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO Di Surakarta Perihal : Permohonan Praperadilan Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : JUNED WIJAYATMO ,SH.MH Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “ JUNED WIJAYATMO SH .MH DAN REKAN ” yang berkedudukan di Jl.Dr.Rajiman No. : 274 (Pasar kembang), Kota Surakarta,berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 10 Desember 2024 ( terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : Nama : KARMINI MAHFUD Tempat dan tgl lahir : Boyolali 16 Februari 1960 Pekerjaan : Swasta Alamat : Kp. Kartotiyasan RT 05 RW 04 Kel.Kratonan Kecamatan Serengan Kota Surakarta .........................................................Selanjutnya mohon disebut Pemohon Praperadilan Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap : 1. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SUKOHARJO Jalan Wandyo Pranoto,Sawah Mandan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo .............................Selanjutnya mohon disebut Termohon I Praperadilan 2 . KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Jalan Pahlawan No : 01 Semarang ..............................Selanjutnya mohon disebut Termohon II Praperadilan 3 . SATGAS ANTI MAFIA TANAH BARESKRIM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Jalan Trunojoyo No : 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. .................................Selanjutnya mohon disebut Termohon III Praperadilan 4 . KEPALA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL Jalan Tirtayasa VII No : 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan .................................-.Selanjutnya mohon disebut Termohon IV Praperadilan 2 5 . KEPALA KANTOR PERTANAHANAN (BPN ) SUKOHARJO Jl.Jendral Sudirman No: 310 Kabupaten Sukoharjo ..................................Selanjutnya mohon disebut Termohon V Praperadilan Adapun Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Tujuan hukum Negara Indonesia adalah untuk menciptakan Keadilan dan Kesejahteranan bagi seluruh Rakyat Indonesia serta melindungi hak segenap warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 . 2. Bahwa oleh karena itu segala bentuk Penindasan ,penyalah gunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan dari Aparatur kekuasaan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan 3. Bahwa Pemohon pada tanggal 06 Maret 2015 pukul 14,00 WIB telah membuat laporan Kepolisian di POLRES Sukoharjo dengan tanda terima laporan Nomor : STTLP/59/III/2015/Jateng/Res.Skh tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan surat /memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Oetentik/surat-surat dengan kerugian 2 (dua) Sertifikat Hak milik Nomor : 5649 seluas ± 588m2 dan Sertifikat Hak milik Nomor :5650 seluas ± 530m2 yang semula atas nama Pemohon kemudian dibalik nama menjadi atas nama Terlapor Jonattan Tan 4. Bahwa setelah 8 (delapan ) tahun berlalu laporan Pemohon dihentikan dengan Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/05/IV/RES.1.6/2023/Reskrim tamggal 3 April 2023 dan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan atas Laporan Pemohon Nomor : STTLP/59/III/2015/Jateng/Res.Skh 5. Bahwa ada 3 (tiga ) dugaan atas pemberhentian tersebut : 1) Tidak sungguh-sungguh dan malas bekerja 2) Penyalahgunaan kewenangan karena karena titipan kepentingan /dapat Vitamin 3) Kurang nyali /Takut 6. Bahwa Pemohon malah disuruh oleh Termohon I mencari barang bukti sendiri KTP yang di Palsukan ,sampai lebaran kuda ya nggak dapat ,maka akhirnya diberhentikan penyelidikan /di SP3 7. Bahwa sebenarnya barang bukti yang tampak jelas telah ada dan dapat di sidik ada di 3 (tiga) tempat : 1) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO ( ada bukti 2 (dua) bendel permohonan penerbitan sertifikat yang memuat KTP Pemohon yang dipalsukan dan stempel Notaris yang dipalsukan ) ? Bendel Proses penyelesaian Sertifikat balik nama Nomor : 52104/14 dibukukukan di D.I.301 No:38931 tanggal 1 Oktober 2014,D.II 305 No: 52006 dan di D,I 307 No: 82206 dan D.II 208 No: 35614 tanggal 3 Oktober 2014 3 ? Bendel Proses penyelesaian Sertifikat balik nama Nomor : 52085/14 dibukukukan di D.I.301 No:36933 tanggal 1 Oktober 2014,D.II 305 No: 52008 dan di D,I 307 No: 82207 dan D.II 208 No: 35615 tanggal 3 Oktober 2014 2) Stempel Notaris NOTARIS SEMARANG SRI RATNANINGSIH HARDJOMULYO SH Stempel Notaris yang Palsu bisa dilihat dan ada di berkas bendel tersebut diataspada point 6 yaitu : 1. Tidak ada tanda 2 ( dua) bintang pada kiri dan kanan 2. Diameter lingkaran tunggal/tidak double,besar panjang diameter 3,5 Cm 3. Ttidak ada tanda tangan/paraf dan Tidak ada nama lengkap Notaris hanya tertulis SRI RATNANINGSIH SH Stempel Notaris yang Asli 1. Ada tanda 2 ( dua) bintang kiri dan kanan 2. Diameter lingkaran ganda /double,besar panjang diameter 3,8 Cm 3. Ada tanda tangan/paraf nama lengkap Notaris SRI RATNANINGSIH HARDJOMULYO SH 3) KANTOR KELURAHAN KRATONAN ,KECAMATAN SERENGAN MAUPUN DISDUCAPIL KOTA SURAKARTA yang mengeluarkan KTP Asli dan yang dipalsukan 1) NIK KTP Pemohon yang dipalsukan tertulis dengan Nomor akhir NIK …00001 terbit tahun 2006 2) NIK KTP Pemohon yang asli tertulis dengan Nomor akhir NIK …00003 dan terbit berlaku seumur hidup setelah tahun 2017 8. Bahwa tidak pernah ada Pemeriksaan ataupun penyitaan berkas pada 3 (instansi ) tersebut ,namun justeru menghentikan dengan Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/05/IV/RES.1.6/2023/Reskrim tamggal 3 April 2023 dan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan atas Laporan Pemohon Nomor : STTLP/59/III/2015/Jateng/Res.Skh Ada Permainan Rahasia Apa ? 9. Bahwa tidak terlalu sulit untuk mencari perbedaan KTP dan stempel Notaris yang asli dan dipalsukan tanpa harus melalui uji LABKRIM Dengan membandingkan 2 (dua) gambar dan mencari titik-tik perbedaan PASTI 100% ditemukan tanpa harus susah-susah berpikir dan tidak butuh kecerdasan . Dan bisa meminjam secara baik-baik copian di bendel di pont 7 ( tujuh ) jika tidak bisa menyita . 10. Bahwa dengan demikian Penghentian adalah bentuk kesewenang-wenanagn para Termohon dan kemalasan bekerja yang merugikan negara yang telah mengeluarkan anggaran dari Rakyat ,karena tidak bisa bertidak adil sebagai pengayom masyarakat . 4 Bahwa, berdasarkan uraian di atas mohon Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut : Mengadili : 1. Menyatakan Termohon I dan II telah bertindak sewenang-wenang dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/05/IV/RES.1.6/2023/Reskrim tamggal 3 April 2023 dan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan atas Laporan Pemohon Nomor : STTLP/59/III/2015/Jateng/Res.Skh 2. Membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/05/IV/RES.1.6/2023/Reskrim tamggal 3 April 2023 dan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan atas Laporan Pemohon Nomor : STTLP/59/III/2015/Jateng/Res.Skh yang dikeluarkan oleh Termohon I 11. Memerintahkan kepada Termohon I dan II untuk melanjutkan kembali pemeriksaan laporan Nomor : STTLP/59/III/2015/Jateng/Res.Skh tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan surat /memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Oetentik/surat-surat dengan kerugian 2 (dua) Sertifikat Hak milik Nomor : 5649 seluas ± 588m2 dan Sertifikat Hak milik Nomor :5650 seluas ± 530m2 yang semula atas nama Pemohon kemudian dibalik nama menjadi atas nama Terlapor Jonattan Tan 3. Memerintahkan kepada Termohon III dan IV untuk melakukan Pengawasan dan bilamana perlu mengambil alih perkara laporan Nomor : STTLP/59/III/2015/Jateng/Res.Skh 4. Memerintahkan kepada Termohon V untuk membantu proses penyelidikan dan Penyidikan dengan memberikan salinan : Bendel Proses penyelesaian Sertifikat balik nama Nomor : 52104/14 dibukukukan di D.I.301 No:38931 tanggal 1 Oktober 2014,D.II 305 No: 52006 dan di D,I 307 No: 82206 dan D.II 208 No: 35614 tanggal 3 Oktober 2014 Bendel Proses penyelesaian Sertifikat balik nama Nomor : 52085/14 dibukukukan di D.I.301 No:36933 tanggal 1 Oktober 2014,D.II 305 No: 52008 dan di D,I 307 No: 82207 dan D.II 208 No: 35615 tanggal 3 Oktober 2014 5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan undang-undang . Atau, Apabila Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |